
Seseorang ingin membeli sebuah rumah, karena merasa keberatan
dalam hal pembayaran secara tunai maka orang tersebut (sebut saja Imam) ingin membeli dengan cara kredit melalui salah satu Pengembang
perumahan dilingkungan tempat tinggalnya.
Pengembang menjelaskan harga rumah, DP (Down Payment), Plafond kredit serta angsuran per bulan selama minimal kurun waktu yang ditetapkan (mulai dari 5 tahun, 10 tahun s.d 15 tahun). DP senilai, anggap saja 5 juta diserahkan di awal sebagai tanda jadi pembelian rumah. sisanya akan menjadi plafond yang nantinya akan diajukan pada pembiaya . Dan harga tersebut sudah bersih, Imam hanya tinggal membayar biaya administrasi untuk realisasi nanti ketika menjelang proses akad kredit . Melihat angka DPnya, Imam merasa mampu membayarnya. Dia langsung tertarik untuk merealisasikan keinginannya memiliki rumah melalui KPR. Dengan membawa brosur beserta lampiran persyaratan pemberkasan dan prosedurnya Imam pulang kerumah dengan hati senang, karena akan segera memiliki rumah yang diidamkannya.
Pada perkembangan selanjutnya Imampun mulai menyiapkan pemberkasan yang dipersyaratkan oleh pihak pengembang yang pada akhirnya disetujuilah pengajuan plafond KPR dengan nilai tersebut. Bersama pengembang Imam mulai menyesuaikan waktu untuk penjadwalan proses akad kredit yang bertempat di kantor pembiaya KPR tersebut.
Menjelang jadwal akad kredit, alangkah terkejutnya Imam dengan tarikan biaya administrasi untuk realisasi yang nilainya lebih besar dari DP, merasa bingung diapun mengeluh pada pihak pengembang, dengan menganggap pihak pengembang tidak jujur. Kenapa tidak dari awal saja biaya realisasi tersebut di masukkan dalam kalkulasi DP. Imam menganggap biaya realisasi adalah termasuk dalam kesatuan harga jual rumah.
Pengembang yang telah memberikan brosur yang berisi prosedur dan persyaratan KPR pada Imampun tidak serta merta mengiyakan tuduhannya. Pengembang menjelaskan biaya realisasi itu bukan untuk pengembang akan tetapi untuk membayar para pihak yang turut membantu terealisasinya pencairan plafond KPR tersebut. Jadi biaya realisasi tidak termasuk dalam kesatuan harga rumah yang telah dijelaskan pada saat sebelumnya. Untunglah ada tabungan lain yang dapat digunakan menutupi biaya realisasi tersebut, sehingga proses akad dapat dilaksanakan dan Rumah Idaman Imampun akhirnya dapat dimilikinya.
Berdasarkan cerita tersebut, kita dapat melihat pentingnya memahami mekanisme dalam pembelian rumah terutama melalui KPR, prosedur apa yang harus kita lakoni dan biaya apa saja yang mengikutinya. Berikut adalah rincian biaya realisasi yang biasanya dibebankan pada konsumen Ketika proses pembelian Rumah dilakukan melalui KPR pada umumnya.
Hal-hal di atas memang perlu dipahami sebelumnya, oleh sebab itu sangat diperlukan perhatian detail dari seorang konsumen mengenai mekanisme yang diberlakukan oleh masing-masing pengembang. Agar pada akhirnya realisasi KPR dapat terlaksana dengan lancar dan Rumah Idamanpun dapat segera dimiliki. Selain itu diperlukan juga penjelasan secara detail dari pengembang di awal terjadinya transaksi mengenai hal ini agar tidak menimbulkan opini yang tidak benar dan lagipula dapat memudahkan proses relisasi pencairan plafond KPR tersebut.
Bagi sahabat Preoperty yang mengetahui pasti dan memiliki dasar yang kuat mengenai kepada siapa pembebanan biaya realisasi KPR seharusnya, mohon tambahan informasinya terima kasih.
Pengembang menjelaskan harga rumah, DP (Down Payment), Plafond kredit serta angsuran per bulan selama minimal kurun waktu yang ditetapkan (mulai dari 5 tahun, 10 tahun s.d 15 tahun). DP senilai, anggap saja 5 juta diserahkan di awal sebagai tanda jadi pembelian rumah. sisanya akan menjadi plafond yang nantinya akan diajukan pada pembiaya . Dan harga tersebut sudah bersih, Imam hanya tinggal membayar biaya administrasi untuk realisasi nanti ketika menjelang proses akad kredit . Melihat angka DPnya, Imam merasa mampu membayarnya. Dia langsung tertarik untuk merealisasikan keinginannya memiliki rumah melalui KPR. Dengan membawa brosur beserta lampiran persyaratan pemberkasan dan prosedurnya Imam pulang kerumah dengan hati senang, karena akan segera memiliki rumah yang diidamkannya.
Pada perkembangan selanjutnya Imampun mulai menyiapkan pemberkasan yang dipersyaratkan oleh pihak pengembang yang pada akhirnya disetujuilah pengajuan plafond KPR dengan nilai tersebut. Bersama pengembang Imam mulai menyesuaikan waktu untuk penjadwalan proses akad kredit yang bertempat di kantor pembiaya KPR tersebut.
Menjelang jadwal akad kredit, alangkah terkejutnya Imam dengan tarikan biaya administrasi untuk realisasi yang nilainya lebih besar dari DP, merasa bingung diapun mengeluh pada pihak pengembang, dengan menganggap pihak pengembang tidak jujur. Kenapa tidak dari awal saja biaya realisasi tersebut di masukkan dalam kalkulasi DP. Imam menganggap biaya realisasi adalah termasuk dalam kesatuan harga jual rumah.
Pengembang yang telah memberikan brosur yang berisi prosedur dan persyaratan KPR pada Imampun tidak serta merta mengiyakan tuduhannya. Pengembang menjelaskan biaya realisasi itu bukan untuk pengembang akan tetapi untuk membayar para pihak yang turut membantu terealisasinya pencairan plafond KPR tersebut. Jadi biaya realisasi tidak termasuk dalam kesatuan harga rumah yang telah dijelaskan pada saat sebelumnya. Untunglah ada tabungan lain yang dapat digunakan menutupi biaya realisasi tersebut, sehingga proses akad dapat dilaksanakan dan Rumah Idaman Imampun akhirnya dapat dimilikinya.
Berdasarkan cerita tersebut, kita dapat melihat pentingnya memahami mekanisme dalam pembelian rumah terutama melalui KPR, prosedur apa yang harus kita lakoni dan biaya apa saja yang mengikutinya. Berikut adalah rincian biaya realisasi yang biasanya dibebankan pada konsumen Ketika proses pembelian Rumah dilakukan melalui KPR pada umumnya.
- Provisi Pembiaya, Biasanya sebesar 1% dari nilai plafond yang dikucurkan oleh pihak pembiaya, dananya akan mengalir pada pembiaya (dibebankan pada konsumen)
- Asuransi kebakaran dan jiwa, nilainya tergantung pada usia dan besaran nilai plafond yang diajukan, dananya mengalir pada pihak assuransi penanggung. (Dalam hal pembiayaan rumah, para pembiaya mewajibkan diikutsertakannya assuransi jiwa dan kebakaran untuk mengurangi resiko yang tidak terduga di masa depan, di mana asuransi dapat memproteksi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan). Biasanya semakin senja usia pembeli rumah, maka nilai assuransinya semakin mahal. (dibebankan pada konsumen)
- Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan terjadinya transaksi jual beli rumah ini berdasarkan nilai transaksi maximum yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pembeli dikenakan pajak perolehan tanah dan bangunan, biasanya senilai 4,5% dari nilai pasar. Dana ini mengalir pada pemerintah, dibayarkan melalui Bank BTN. (dibebankan pada konsumen)
- Biaya Notaris, pemindahan hak milik rumah ataupun bangunan dan beberapa hak milik lain memerlukan legalitas, dan pejabat berwenang yang berkaitan erat dengan hal tersebut adalah Notaris. Dana ini mengalir untuk membayar jasa notaris tersebut. Besaran nilainya tergantung kemampuan konsumen menawarnya atau Notaris telah menetapkan tarifnya . (dibebankan pada konsumen)
- SSP (Surat Setoran Pajak) senilai 5% dari Harga pasar , pajak penjual (dibebankan pada penjual)
Hal-hal di atas memang perlu dipahami sebelumnya, oleh sebab itu sangat diperlukan perhatian detail dari seorang konsumen mengenai mekanisme yang diberlakukan oleh masing-masing pengembang. Agar pada akhirnya realisasi KPR dapat terlaksana dengan lancar dan Rumah Idamanpun dapat segera dimiliki. Selain itu diperlukan juga penjelasan secara detail dari pengembang di awal terjadinya transaksi mengenai hal ini agar tidak menimbulkan opini yang tidak benar dan lagipula dapat memudahkan proses relisasi pencairan plafond KPR tersebut.
Bagi sahabat Preoperty yang mengetahui pasti dan memiliki dasar yang kuat mengenai kepada siapa pembebanan biaya realisasi KPR seharusnya, mohon tambahan informasinya terima kasih.
Posting Komentar